Jumat 16 Oct 2020 06:10 WIB

Naskah RUU Cipta Kerja Sedang Diparaf Dua Menteri

Iisi naskah RUU Cipta Kerja tetap sama dengan yang disepakati bersama DPR.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan, naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah berada di meja Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Kamis (15/10). Naskah yang sudah sesuai dengan format pengesahan itu siap diparaf di tiap lembarnya.

"Saat ini, pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," tulis keterangan resmi Kemenko Bidang Perekonomian yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/10) malam, atas nama Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Baca Juga

Sebelumnya, pada Rabu (14/10), naskah RUU Cipta Kerja disampaikan ke Presiden Jokowi oleh Pimpinan DPR melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020. Naskah yang sudah disetujui oleh DPR dalam Sidang Paripurna, Senin (5/10) itu diterima oleh Pratikno.

Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU).

Susiwijono menegaskan, isi naskah RUU Cipta Kerja tetap sama dengan yang disepakati bersama DPR. "Tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI,' katanya.

Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh Airlangga dan Yasonna  akan disampaikan oleh Pratikno kepada Jokowi untuk mendapatkan pengesahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur bahwa pengesahan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah.

Susiwijono memastikan, penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Serangkaian proses panjang telah dilalui, dimulai debgan penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada 2019. Setelahnya, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) pada 7 Februari 2020 dan penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020.

Proses pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada 14 April 2020.

Akhirnya, pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I telah diputuskan pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada 3 Oktober 2020. Legislatif menerima hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilaporkan oleh Ketua Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement