REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak hanya bank-bank nasional, perbankan asing yang beroperasi di Indonesia turut menyambut baik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Setidaknya UU ini akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada tahun depan.
Corporate Banking Director PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie mengatakan pengesahan omnibus law merupakan langkah yang tepat untuk menjaring investasi masuk ke Indonesia. Hal ini dapat membantu Indonesia bersaing dengan negara lain dalam menggaet investor luar negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Ppengesahan (UU Cipta Kerja) suatu langkah yang tepat. Tujuan salah satunya adalah untuk mempermudah investasi di Indonesia, meningkatkan lapangan kerja, dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (8/10).
Menurutnya Indonesia sebagai negara dengan bonus demografi memiliki kesempatan emas dalam memajukan pasar tenaga kerja. Masuknya investor secara tidak langsung membuka peluang tenaga kerja untuk bersaing dengan negara lain dari sisi prestasi dan keahlian (skill).
“Peran menuju arah yang benar untuk kemajuan negara kita. Indonesia punya pasar yang besar, karena itu kita harus me-leverage pasar yang besar ini jangan hanya sebagai pemakai, tapi harus menciptakan value added (nilai tambah)," ucapnya.
Sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meyakini UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi industri perbankan. Setidaknya UU Cipta Kerja akan mendorong positif investasi, ekspor, dan konsumsi di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kalau dari kami, namanya juga UU Cipta Kerja, semakin banyak bisnis, pekerjaan, semakin banyak juga yang bisa kita biayai. Jadi harusnya Insya Allah positif,” ujar Direktur Utama BTN Pahala Mansury.
Poin utama dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan, saat ini makin banyak pelaku usaha rintisan dari kalangan milenial yang memiliki ide dan berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan menciptakan lapangan kerja, maka masyarakat berpeluang memiliki pendapatan sehingga turut mendorong konsumsi rumah tangga.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.