Rabu 14 Oct 2020 17:29 WIB

Perbankan Diminta Jaga Kepercayaan Nasabah

Kepercayaan nasabah merupakan urat nadi atau aset perbankan yang sangat penting.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Sebab posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Foto: Kornelis Kaha/ANTARA
Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Sebab posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Sebab posisi perbankan sangat unik karena bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Pengamat Ekonomi Deni Daruri menilai proses penegakan hukum kepada perbankan harus juga dihormati oleh sejumlah pihak. Hanya saja, apabila terjadi kasus tidak memengaruhi kepercayaan nasabah bank di Indonesia.

"Tetapi harus hati-hati jika proses hukum itu menyangkut bank. Jangan sampai memengaruhi kepercayaan nasabah karena kasusnya diumbar ke publik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut Deni kepercayaan atau trust nasabah merupakan urat nadi atau aset perbankan yang sangat penting. Jika kepercayaan nasabah ini terganggu akibat pemberitaan kasus hukum yang tidak fokus, sangat berbahaya tidak hanya bagi bank yang menjadi objek pemeriksaan tetapi juga perekonomian nasional.

"Dampak perbankan ini bisa sistemik. Jika satu bank kolaps maka bisa berimbas kepada bank lain dan pasti akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Ujungnya pemerintah juga yang repot nantinya," ucapnya.

Deni mencontohkan proses penegakan hukum pada kasus mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Menurutnya penegak hukum diminta agar fokus pada kasus gratifikasinya. 

Penegak hukum juga diminta  berhati-hati juga jika melibatkan pengurus bank yang saat ini aktif walaupun statusnya hanya dimintai keterangan. Sebab masyarakat bisa mengimpretasikan berbeda ketika mendengar pengurus bank dipanggil Kejaksaan Agung.

"Harusnya Kejaksaan Agung fokus saja pada kasus gratifikasi dan tidak merembet kemana-mana yang harus membawa pengurus bank yang saat ini aktif karena trust orang ada disitu. Apalagi pengurus bank yang saat ini aktif  sedang membenahi BTN, menjaga aset dan ikut membantu pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement