Senin 12 Oct 2020 15:45 WIB

BKPM: Kemitraan UMKM-Pengusaha Besar Dalam Identifikasi

BKPM mengakui tidak mudah meminta para pengusaha besar bekerja sama dengan UMKM.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo BKPM. BKPM menyatakan, saat ni program kemitraan UMKM dengan pengusaha besar masih dalam tahap identifikasi kapabilitas.
Foto: BKPM
Logo BKPM. BKPM menyatakan, saat ni program kemitraan UMKM dengan pengusaha besar masih dalam tahap identifikasi kapabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, saat ini program kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pengusaha besar masih dalam tahap identifikasi kapabilitas. Kapabilitas itu nantinya dikolaborasikan dengan investor Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Menanggapi pesan berantai yang tersebar lewat Whatsapp mengenai program BKPM untuk mendorong investor besar bermitra dengan UMKM, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi mengatakan, informasi tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari BKPM. Meski begitu, ia mengakui kalau BKPM memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang salah satunya kemitraan antara investor asing atau pengusaha besar nasional dengan pengusaha di daerah dan UMKM. 

Baca Juga

"Hal itu sesuai amanah Presiden Joko Widodo," ujar Imam melalui siaran pers pada Senin (12/10).

BKPM akan menyeleksi dan meminta kepada berbagai perusahaan besar dan para pelaku UMKM supaya dimitrakan sesuai bidang usahanya. Rencananya BKPM akan melibatkan seluruh pengusaha di berbagai provinsi di Indonesia yang tentunya terdaftar dalam OSS (Online Single Submission). 

"Kami masih menyiapkan program tersebut agar dapat optimal. Oleh karena itu, kami perlu waktu mematangkan konsep dan pelaksanaannya," kata dia. 

Imam mengatakan, tidak mudah meminta para pengusaha besar bekerja sama dengan UMKM. Hanya saja Kelapa BKPM Bahlil Lahadalia telah menegaskan, investasi harus dapat memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi daerah. 

BKPM, kata Imam, memastikan pula keberpihakan negara melindungi UMKM, terutama setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang itu menjamin UMKM, mulai dari penyederhanaan perizinan UMKM, peningkatan kualitas UMKM, serta penguatan UMKM dari sektor informal ke formal, sehingga UMKM dapat memiliki akses permodalan ke bank. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement