Kamis 23 Jul 2026 12:44 WIB

UMKM Diminta Maksimalkan Pasar ASEAN

Tingkat pemanfaatan ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia melampaui rata-rata ASEAN.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memaksimalkan peluang pasar ASEAN melalui pembaruan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA).
Foto: Edi Yusuf
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memaksimalkan peluang pasar ASEAN melalui pembaruan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memaksimalkan peluang pasar ASEAN melalui pembaruan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA). Menurut dia, pembaruan perjanjian tersebut akan memperkuat integrasi perdagangan kawasan sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi dunia usaha nasional.

Mendag mengatakan Second Protocol ATIGA memperkenalkan dua bidang kerja sama baru, yakni kerja sama ekonomi dan teknis (economic and technical cooperation) serta UMKM. Kedua bidang itu menjadi landasan peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis agar pelaku usaha semakin mampu memanfaatkan peluang perdagangan di pasar ASEAN.

Baca Juga

"Tingginya pemanfaatan skema ATIGA menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di pasar ASEAN. Dengan pembaruan ATIGA, kami berharap manfaat tersebut akan semakin besar bagi dunia usaha nasional, khususnya UMKM," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, Second Protocol ATIGA merupakan pembaruan atas ATIGA yang telah berlaku sejak 2010. Protokol tersebut meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN menjadi 98,76 persen, sekaligus memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan akses pasar antarnegara anggota.

Menurut Budi, pembaruan itu akan membuat aturan perdagangan di ASEAN lebih modern, efisien, dan responsif terhadap perkembangan dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan memperbesar manfaat perdagangan kawasan bagi pelaku usaha Indonesia, terutama UMKM.

Sebagai gambaran, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA oleh pelaku usaha Indonesia pada 2024 mencapai 82,73 persen. Angka itu jauh melampaui rata-rata ASEAN yang sebesar 55,89 persen dan menunjukkan tingginya pemanfaatan fasilitas perdagangan di kawasan oleh pelaku usaha nasional.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi