Senin 12 Oct 2020 09:20 WIB

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Usaha Best Proteksi Indonesia

Best Proteksi Indonesia sempat dibatasi karena hanya miliki satu direksi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 pada 29 September 2020.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 pada 29 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi yang dijalani oleh PT Best Proteksi Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-125/NB.1/2020 pada 29 September 2020.

“Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Best Proteksi Indonesia telah memiliki dua Direksi dan dua Komisaris yang telah disetujui dan diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-1325/NB.122/2020 tanggal 17 September 2020,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tulis, Senin (12/10).

Menurutnya Best Proteksi Indonesia telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT Best Proteksi Indonesia diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha,” ucapnya.

Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi pembatasan usaha bagi Best Proteksi Indonesia pada 17 Februari 2020. Pemberian sanksi itu lantaran perusahaan hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement