Kamis 08 Oct 2020 06:44 WIB

Pemerintah Himpun Dana Tunai Rp 30 T untuk Modal Awal SWF

Pemerintah sedang membuat produk hukum mengenai LPI, yaitu dalam bentuk PP.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan dapat menghimpun dana sebesar Rp 30 triliun sebagai modal awal Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Modal tersebut dikumpulkan dalam bentuk uang tunai. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dana tersebut akan menjadi bagian dari modal awal LPI yang ditargetkan bisa mencapai Rp 75 triliun dalam berbagai bentuk. "Dengan ekuitas tersebut, kita berharap bisa menarik dana investasi tiga kali lipat, sekitar Rp 225 triliun," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10). 

Baca Juga

Ketentuan pembentukan LPI sendiri diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disetujui oleh DPR pada Senin (5/10). Dalam Pasal 162 dituliskan, fungsi lembaga ini adalah meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sumber modal LPI terdiri dari kombinasi aset negara, BUMN maupun sumber lainnya. Tapi, untuk tahap awal, pemerintah menargetkan dalam bentuk tunai terlebih dahulu. 

Saat ini, Sri menjelaskan, pemerintah sedang membuat produk hukum mengenai LPI, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan turunan ini diharapkan dapat rampung satu pekan lagi sesuai dengan target dari Presiden Joko Widodo. 

Sri menjelaskan, model LPI yang digunakan nanti adalah kombinasi dari dua pendanaan, yakni development fund dan stabilization fund. "Akan digunakan model SWF internasional untuk sebagai standar best practice," ujarnya. 

Dalam UU Cipta Kerja, LPI terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Sri menjelaskan, posisi dewan pengawas akan diisi oleh menteri keuangan dan menteri BUMN. Selain itu, akan ada tiga profesional yang diusulkan oleh Presiden Jokowi dan disepakati bersama DPR. 

Sedangkan, dewan direktur akan diisi oleh para profesional terkait tata kelola operasional dana investasi. LPI juga membutuhkan dewan penasihat, terdiri dari independen yang mewakili mitra strategis LPI.

Sri berharap, pemerintah bisa mendapatkan mitra yang memiliki reputasi baik. "Sehingga kita bisa kembangkan dan gunakan aset ini  untuk menarik investasi secara lebih baik," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement