REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan tertuang dalam PBI Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan peraturan telah berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020. Penyempurnaan ketentuan ini mempertimbangkan Penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.
Selain itu pertimbangan juga pada Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia. Sukuk ini dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.
Aspek-aspek penyempurnaan ketentuan terkait beberapa hal. Seperti penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi BUK maupun PLM Syariah bagi BUS, sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.
Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah. Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.