Selasa 06 Oct 2020 09:43 WIB

OJK Telah Pulihkan Kredit UMKM Rp 2,8 Triliun

Pemulihan kredit termasuk program melawan rentenir.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada bulan inklusi keuangan (BIK) 2020.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada bulan inklusi keuangan (BIK) 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada bulan inklusi keuangan (BIK) 2020. Regulator telah melaksanakan pemulihan kredit atau pembiayaan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,8 triliun.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan pemulihan kredit sejalan dengan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah.

“Pemulihan kredit atau pembiayaan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,8 triliun termasuk di dalamnya program kredit pembiayaan melawan rentenir,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/10).

OJK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama juga meluncurkan program satu rekening satu pelajar sebagai salah satu implementasi dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung yang diperingati setiap 20 Agustus sebagai upaya untuk menanamkan budaya menabung sejak dini. 

“OJK juga menargetkan pembukaan 500 ribu rekening dalam BIK 2020,” ucapnya.

Menurutnya fokus kegiatan bulan inklusi keuangan tahun ini untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional  dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan atau layanan jasa keuangan. Selama BIK 2020 ditargetkan adanya pembukaan tabungan rekening pelajar di seluruh Indonesia sebanyak 500 ribu rekening.

Adapun kegiatan BIK akan dilakukan pada 1-31 Oktober 2020 di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai macam program serta berbagai macam kegiatan literasi dan inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen yang melibatkan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga jasa keuangan dan e-commerce.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement