Kamis 01 Oct 2020 01:45 WIB

Apronuki Dorong Energi Nuklir Masuk RUU EBT

Pemanfaatan energi nuklir diklaim bisa mendukung kebutuhan terhadap energi bersih.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Hewan ternak milik warga mencari makan di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2020). Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) telah mencapai 15 persen dari target sebesar 23 persen pada 2025. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Foto: ANTARA /ARNAS PADDA
Hewan ternak milik warga mencari makan di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2020). Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) telah mencapai 15 persen dari target sebesar 23 persen pada 2025. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perkumpulan Profesi Nuklir Indonesia (Apronuki) bersama dengan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk selaku korporasi anggota Apronuki memberikan tanggapan dan usulan terkait energi nuklir sebagai energi baru dalam RUU EBT. Tanggapan dan usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi VII DPR. 

Ketua Apronuki Besar Winarto mengatakan, pihaknya aktif mendorong masuknya peran energi nuklir dalam RUU EBT melalui permintaan Pusat Perancangan Undang-Undang, Sekretariat, dan Badan Keahlian DPR. Menurut dia, perpaduan antara energi nuklir dengan energi terbarukan sangat dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan energi bersih yang andal, fleksibel, dan mampu meningkatkan nilai tambah energi fosil.

“Sekaligus sebagai upaya memenuhi komitmen pemerintah dalam UNFCCC COP 21 tahun 2015 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca minimal 29 persen pada 2030,” kata Winarnto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).

Winarto menambahkan, RUU EBT merupakan jembatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk teknologi tinggi melalui peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Ini juga ada kaitannya dengan jaminan pasokan energi bersih kepada rantai pasok industri dalam rangka mencapai ketahanan nasional Indonesia Emas pada 2045-2050.

“Hal tersebut yang menjadi latar belakang bagi Apronuki dan TMM untuk memberikan usulan materi energi baru nuklir dalam RUU EBT kepada Komisi VII DPR RI,” ucapnya.

Direktur Utama PT Trinitan Metals and Minerals Tbk Petrus Tjandra mendukung upaya Apronuki untuk memperjuangkan energi nuklir masuk dalam bauran EBT. Menurut Petrus, langkah tersebut dapat memperkuat sinergi berbagai sumber EBT sesuai dengan amanat UU Noor 30 tahun 2007 tentang Energi dan RPJMN IV 2020-2024.

 

Menurut dia, TMM membutuhkan pembangkit energi bersih hybrid nuklir untuk pengembangan teknologi pemurnian nikel dan logam tanah jarang. "Dalam hal ini teknologi reaktor nuklir generasi IV yang sudah matang atau terbukti, sesuai Peraturan Pemerintah tentang Reaktor Nuklir,” katanya. 

TMM merupakan perusahaan yang bergerak bidang pengembangan teknologi pemurnian mineral, pengelolaan limbah pertambangan dan eksplorasi tambang. Salah satu pengembangan yang sedang dilakukan oleh TMM adalah memanfaatkan teknologi hidrometalurgi step temparature acid leach (STAL) di Indonesia untuk melakukan proses pemurnian berlapis, sehingga menghasilkan limbah padat yang sangat minim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement