REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, Yahya Kuncoro memastikan dalam mengoperasikan kapal tol laut sesuai dan patuh dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya aturan tentang kegiatan pemuatan barang ke dalam kontainer (stuffing) berdasarkan dari Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang Stuffing Luar Muatan Tol Laut.
"Kami hanya diberi kewenangan memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan stuffing dalam," kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (16/9).
Dia menjelaskan, jika shipper menggunakan stuffing luar, maka tugas Pelni hanya mengangkut kontainer yang telah dikemas dan tidak berwenang melakukan pengawasan. Ketentuan tersebut menurutnya membuat menjadikan shipper yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian antara isi kontainer dengan dokumen muatan.
Yahya menambahkan, Pelni hanya mengangkut kontainer berdasarkan shipping instruction (SI) yang telah dipesan secara daring oleh shipper pada laman lcs.dephub.go.id. “Kami tidak memiliki otoritas untuk membuka segel kontainer maupun melakukan pengecekan saat kontainer berangkat menggunakan kapal tol laut," ujar Yahya.
Dia menuturkan, peran Pelni terbatas pada pemeriksaan shipping instruction yang diserahkan shipper. Yahya menegaskan, kesesuaian antara dokumen dan isi kontainer, berdasarkan aturan, menjadi tanggung jawab shipper.
Yahya mengatakan, Pelni memberikan kesempatan kepada shipper untuk melakukan perubahan jenis dan jumlah barang saat kegiatan pemuatan jika tidak sesuai pemesanan awal. “Shipper dapat mengajukan secara tertulis yang dibubuhi oleh kop surat resmi dan materai terkait perubahan jenis dan jumlah barang yang dikirim dua hari sebelum kapal tol laut berangkat,” ungkap Yahya.