Rabu 16 Sep 2020 23:56 WIB

ITDC: Ganti Rugi Lahan Sirkuit MotoGP Sudah 16,9 Miliar

ITDC mengaku ganti rugi sudah berjalan untuk tanah seluas 16.992 meter persegi

Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Guna mempercepat penyelesaian pembangunan sirkuit Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PP (Persero) Tbk senilai Rp900 miliar dan menandatangani Termsheet Fasilitas Sindikasi Perbankan yang melibatkan anggota HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020). Guna mempercepat penyelesaian pembangunan sirkuit Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PP (Persero) Tbk senilai Rp900 miliar dan menandatangani Termsheet Fasilitas Sindikasi Perbankan yang melibatkan anggota HIMBARA yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengatakan hingga saat ini mereka telah membayar ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP sebesar Rp 16,9 miliar.

“Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai Rp 16,9 miliar untuk tanah seluas 16,992 m2. Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam,” demikian ITDC dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, ITDC juga sedang melanjutkan proses penegakan hukum terkait tanah klaim.

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika, ITDC mengaku menemukan berbagai kendala di lapangan, seperti lemahnya dokumen alas hak warga, berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap, dan alotnya proses finalisasi harga ganti rugi.

Untuk membantu warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam Jalan Kawasan Khusus (JKK), ITDC mengaku telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha dan hunian tetap seluas 2 ha yang infrastruktur dasarnya sedang dibangun.

Sengketa lahan antara warga dengan pihak ITDC belum juga menemukan titik terang. Kedua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah.

ITDC dikatakan hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL), sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian. Proyek KEK Mandlika yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017 itu semula ditargetkan rampung akhir 2020.

Namun hingga Agustus, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengatakan bahwa pembangunan Mandalika secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 40 persen dan ditargetkan selesai pada Juni 2021.

Kepastian Sirkuit Mandalika menjadi salah satu tuan rumah seri balapan musim 2021 telah dirilis dalam laman resmi MotoGP. Namun belum diketahui secara pasti pada bulan apa GP Mandalika bakal digelar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement