Selasa 15 Sep 2020 18:02 WIB

Bulan Ini, Pemerintah Tanggung PPN Bahan Baku Kertas Koran

PPN yang ditanggung pemerintah ialah impor kertas koran dan majalah untuk pers.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta penyerahan kertas koran maupun majalah. Kebijakan ini dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta penyerahan kertas koran maupun majalah. Kebijakan ini dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta penyerahan kertas koran maupun majalah. Kebijakan ini dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.

Stimulus ini diberikan untuk membantu kinerja media massa cetak yang ikut terdampak pandemi Covid-19. "Untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak, pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak," tulis beleid itu, seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (15/9).

Baca Juga

Beleid PMK 125/2020 diundangkan pada Selasa (7/9) dan resmi berlaku sejak tujuh hari setelah diundangkan.

PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2020 terdiri dari dua jenis. Pertama, impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Kedua, penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

Menurut Pasal 3, perusahaan pers yang mendapatkan insentif pajak ini merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak. Secara khusus, perusahaan ini menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah. Perusahaan harus masuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhak menagih kembali PPN apabila menemukan beberapa hal. Di antaranya, data/informasi menunjukkan Wajib Pajak (WP) tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, objek pajak yang diserahkan atau diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalan yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Poin ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk membuat koran dan/atau majalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement