Jumat 11 Sep 2020 22:32 WIB

Konsultasi Kelangkaan BBM, DPRD Kalsel Kunjungi BPH Migas

DPRD Kalsel berharap adanya penertiban penimbunan BBM oleh pihak berwajib

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Sahrujani beserta Anggota Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPH Migas di Jakarta, Jumat (11/9). Dalam kunjungan kerja tersebut diterima oleh Komite BPH Migas M. Lobo Balia serta I Ketut Gede Aryawan selaku Kasubdit Pengaturan BBM dan Tim.
Foto: BPH migas
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Sahrujani beserta Anggota Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPH Migas di Jakarta, Jumat (11/9). Dalam kunjungan kerja tersebut diterima oleh Komite BPH Migas M. Lobo Balia serta I Ketut Gede Aryawan selaku Kasubdit Pengaturan BBM dan Tim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Sahrujani beserta Anggota Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPH Migas di Jakarta, Jumat (11/9). Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi serta penyampaian aspirasi masyarakat/LSM terkait kelangkaan BBM khususnya solar subsidi dan premium di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kunjungan kerja tersebut diterima oleh Komite BPH Migas M. Lobo Balia serta I Ketut Gede Aryawan selaku Kasubdit Pengaturan BBM dan tim.

Dijelaskan oleh H. Sahrujani wilayah di Kalsel sebagian besar adalah daerah pertambangan sehingga sering terjadi kelangkaan Solar. Ada indikasi solar subsidi digunakan untuk pertambangan.

Selain itu juga adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum. Pihaknya berharap adanya penertiban penimbunan BBM oleh pihak yang berwajib.

“Perlu adanya MoU dengan Polri untuk penertiban kegiatan penyelewengan karena banyak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan juga penambahan kuota di Tahun 2021 mengingat terjadinya kekurangan bahkan kelangkaan bakar bakar,” ungkap Sahrujani dikutip dari laman resmi BPH Migas.

Menanggapi hal tersebut, Komite BPH Migas M. Lobo Balia mengungkapkan BPH Migas bertugas mengatur ketersediaan dan pendistribusian BBM agar dapat terjamin di seluruh Indonesia. Kuota JBT/BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selanjutnya oleh BPH Migas akan ditetapkan kuotanya untuk kabupaten/kota dan konsumen pengguna sesuai Perpers Nomor 191 Tahun 2014.

Berdasarkan data BPH Migas kuota JBT dan JBKP untuk Kalsel masih mencukupi.

“Pendistribusian sudah baik, BPH Migas sudah mencatat semua pemakaian dan pendistribusian BBM. Perlu koordinasi dan sinergi serta kolaborasi antara DPRD dengan Pemda untuk mengaturnya,” ujar M Lobo Balia. Menurutnya juga BPH Migas perlu sosialisasi ke masyarakat, Badan Usaha,Pemerintah dan SKPD di Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih Lanjut M Lobo Balia menjelaskan bahwa Kuota JBT/solar subsidi tahun 2020 untuk Kalimantan Selatan sebesar 249.407 kiloliter (KL) dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 142.132 KL atau sebesar 56.99 persen. Sedangkan untuk Premium penugasan kuotanya sebesar 333.082 KL dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 241.686 KL atau 72,56 persen.

BPH Migas melalui Sidang Komite tanggal 10 Agustus 2020 telah melakukan penyesuaian kuota untuk Kabupaten / Kota yang diperkirakan akan Over Kuota di akhir tahun. Propinsi Kalsel termasuk yang mendapat penambahan kuota untuk premium dari 333.082 KL menjadi 399.619 KL.

Terkait penambahan kuota di Provinsi Kalimantan Selatan, Lobo meminta agar diusulkan kepada BPH Migas. Berdasarkan usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang komite saat penetapan kuota per Kabupaten/Kota. “Kami (BPH Migas) meminta agar DPRD bersama Pemerintah Daerah, Polda, masyarakat, dan PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat meningkatkan pengawasan agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran dan tepat volume, tidak terjadi overkuota hingga akhir tahun 2020,” pungkas Lobo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement