REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah pada Jumat (11/9) sore. Kurs tengah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS JISDOR mencatat kenaikan menjadi Rp 14.979 per dolar AS dari Rp 14.871 pada hari sebelumnya.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko melaporkan dalam perkembangan indikator stabilitas nilai tukar hari ini, rupiah dibuka pada level Rp 14.850. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun kembali naik ke level 7,04 persen dari sehari sebelumnya pada 6,93 persen.
Aliran modal asing pada minggu kedua September 2020 mengalami penurunan. Premi Credit Default Swaps (CDS) Indonesia lima tahun naik ke 91,36 bps per 10 September 2020 dari 86,71 bps per 4 September 2020.
Berdasarkan data transaksi 7-10 September 2020, nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp 500 miliar, dengan jual neto di pasar saham sebesar Rp 2,37 triliun dan beli neto di pasar SBN sebesar Rp 1,87 triliun. Berdasarkan data setelmen selama 2020 (ytd), nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp 153,29 triliun.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menyampaikan, pasar masih merespon negatif pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (9/9) lalu tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September.
"Pengumuman tersebut memberikan efek kejut yang sangat dahsyat bahkan lebih dari Rp 350 triliun dana asing yang ada di pasar finansial kembali ke luar pasar," katanya kepada media.
Ia menduga bisa saja perdagangan saat ini akan lebih parah lagi dana saing yang keluar. Kebijakan ini dinilainya sangat bertentangan dengan semangat reformasi ekonomi yang saat ini sedang di dengung-dengungkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
Ia mengatakan Anies masih bisa mencabut pernyataan PSBB total dan kembali diperpanjangnya masa transisi PSBB. Pernyataan ini dinilainya sampai saat ini masih ditunggu pasar.
Disamping itu pemerintah yaitu Presiden Joko Widodo harus memberikan pernyataan resmi tentang sikap Anies Baswedan yang melakukan PSBB Total. Ini karena ketentuan itu mengacu pada pernyataan Presiden yang mengatakan Pemerintah sedang berfokus terhadap kesehatan masyarakat baru setelah itu pada pertumbuhan ekonomi.