Jumat 11 Sep 2020 05:17 WIB

Wamenlu Usulkan Sektor Manufaktur Dikecualikan dari PSSB

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total mulai pekan depan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Industri manufaktur
Foto: Prayogi/Republika
Industri manufaktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengusulkan agar penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta dikecualikan bagi industri sektor manufaktur. Khususnya bagi perusahaan sektor yang telah mampu melakukan protokol kesehatan secara baik.

“Apakah Kadin bisa mengusulkan pada Pemprov yang melakukan PSBB, agar memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melakukan langkah-langkah protokol kesehatan,” katanya dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara virtual, Kamis (10/9).

Baca Juga

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan perusahaan supaya protokol kesehatan berjalan baik. Misal, kata dia, menyediakan transportasi khusus bagi pegawainya. Dengan begitu, pegawai tidak perlu menggunakan transportasi umum.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan, karena jika PSBB total diberlakukan secara merata maka banyak usaha yang tidak akan bisa bertahan. Sebab, pandemi Covid-19 diprediksi berlangsung lama.

“Saya khawatir kalau dipukul rata seperti ini. Tidak realistis kita berpandangan pandemi akan selesai dalam jangka pendek,” tegasnya.

Mahendra juga meminta kepada Kadin Indonesia agar dapat bekerja sama dengan lembaga lain membuat daftar usaha-usaha yang dapat dikecualikan dari penerapan PSBB total. “Di push saja ke Pemprov dilakukan pengecualian sekaligus jadi benchmark lain ikut menjadikan itu standar bauran. Jika tidak saya khawatir terhadap kesinambungan kita pada jangka menengah dan jangka panjang,” ujar dia.

Ia menilai, pemberlakuan PSBB tidak perlu dipertentangkan. "Karena tidak ada habisnya kalau pertentangkan pandemi dan ekonomi. Pandemi membunuh manusia risikonya, tapi tanpa ekonomi membunuh kehidupan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement