Kamis 10 Sep 2020 13:34 WIB

OJK Batasi Usaha PT Prioritas Pialang Asuransi

Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan pialang asuransi kepada PT Prioritas Pialang Asuransi selama tiga bulan. Keputusan itu tertuang pada surat nomor S-107/NB.1/2020 pada 27 Agustus 2020.

“Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Baca Juga

Maka demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement