REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan mandat kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menembus pasar global. Plafon yang diberikan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 15 miliar.
Mandat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor (UKM).
Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menyebutkan, semua komoditas baik barang maupun jasa dengan tujuan ekspor ke seluruh negara dapat mengakses Penugasan Khusus Ekspor (PKE) ini. "Program ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM berorientasi ekspor yang terdampak Covid-19," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/9).
Kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan adalah memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung (tier 1). UKM tersebut harus memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun dan menyampaikan Laporan Keuangan dua tahun terakhir.
Mereka juga wajib masuk dalam kategori badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat berikutnya, pelaku UKM harus memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Pada saat pengajuan fasilitas PKE UKM ke LPEI, UKM tersebut tidak memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
James mengatakan, pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dari bank/lembaga lainnya, tetap dapat mengakses fasilitas PKE UKM. Hanya saja, pinjaman kredit tersebut harus lancar, memenuhi kriteria, dan memiliki jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan pada PKE UKM.
Adapun proses service level agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dari calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI. “Setelah semua lengkap, maka kita punya SLA dalam 20 hari kerja untuk memproses persetujuan fasilitas pembiayaan tersebut dan menyalurkan ke UMKM tadi,” ucap James.
Plafon yang diberikan kepada segmen kecil yakni Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, sementara segmen menengah mulai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Untuk UKM yang mengajukan plafon di atas Rp 10 miliar, wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir.
James berharap, fasilitas dari LPEI dapat menjadi solusi bagi UKM yang kerap menghadapi hambatan saat mengajukan pembiayaan dari perbankan komersial.
Selain pelaku UKM berorientasi ekspor, James menambahkan, perhatian LPEI juga diberikan kepada supplier dari eksportir yang membutuhkan pendanaan melalui skema Supply Chain Financing. Skema ini memungkinkan produk mereka diekspor lewat perusahaan lain yang lebih besar.
Skema Supply Chain Financing dimaksudkan agar terjadi sinergi antar rantai pasok ekspor, sehingga produk Indonesia diharapkan benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor. "Melalui Supply Chain Financing, LPEI berkomitmen turut mendukung kelancaran sinergi rantai ekspor," kata James.