Ahad 06 Sep 2020 22:00 WIB

Kementerian PUPR Latih Tenaga Kerja Konstruksi

Sesuai UU Nomor 2 tahun 2017, tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Satria K Yudha
Presiden Joko Widodo berpidato saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato saat peluncuran sertifikat elektronik tenaga kerja konstruksi Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terus melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Peningkatan kompetensi dilakukan dengan menggelar bimbingan teknis dan pelatihan. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan tersebut salah satunya mengenai regulasi dan kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pelatihan digelar bagi tenaga kerja terampil untuk menjadi aplikator atau pembuat panel struktur rumah instan sederhana sehat (Risha) yang berkompeten.

 

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat dan setiap penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. 

 

“Dengan bimbingan teknis dan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tenaga kerja konstruksi,” kata Trisasongko dalam keterangan tertulis, Ahad (6/9).

 

Terkait bimbingan kontrak konstruksi, kata dia, kegiatan itu penting dilakukan karena saat ini sudah terbit Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang melatarbelakangi para penyedia dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban di kontrak pekerjaan konstruksi. “Karena kontrak konstruksi menjadi salah satu faktor penting demi terciptanya tertib penyelenggaraan kontruksi,” katanya. 

 

Ia mengatakan, bimbingan teknis dan pelatihan tersebut telah digelar pada Agustus lalu. Kegiatan digelar secara daring dan konvensional. 

 

Trisasongko menambahkan, para pemangku kepentingan seperti asosiasi, BUMN, dan lembaga lainnya saat ini memiliki komitmen untuk mempekerjakan tenaga konstruksi bersertifikat. Hal tersebut, kata dia, terlihat dengan adanya penerimaan para peserta terbaik yang telah mengikuti bimbingan teknis dan Pelatihan yang telah dilaksanakan Ditjen Bina Konstruksi. 

 

Selain itu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta bekerja sama dengan Pusat Zeni Angkatan Darat, Resimen Zeni Konstruksi dan Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement