REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji bisa menyentuh 50 persen hingga akhir September ini. Subsidi gaji sendiri merupakan hibah yang diberikan kepada pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa realisasi penyaluran subsidi gaji hingga akhir Agustus baru Rp 3 triliun atau 7,9 persen dari alokasi anggaran Rp 37,8 triliun. Targetnya, pencairan subsidi gaji bisa tembus Rp 19 triliun sampai akhir September atau sekitar 50 persen dari seluruh alokasi anggaran.
"Baru nanti pada Desember (2020), targetnya semua sudah tersalurkan," ujar Budi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (2/9).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji berjumlah 15,72 juta orang. Hingga akhir Agustus, baru sekitar 2,5 juta pekerja yang menerima pencairan bantuan tahap I sebesar Rp 1,2 juta. Skema pencairan memang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 1,2 juta diberikan pada kuartal III dan IV tahun ini.
Budi menambahkan, bantuan subsidi gaji memang diberikan kepada kelompok pekerja formal dan informal bergaji rendah untuk mendorong daya beli. Apalagi, kesulitan ekonomi akibat pandemi ikut memukul kelompok ini.
"Sebagiannya dipotong gaji atau dirumahkan. Sehingga kami sadari bahwa ada segmen spesifik di luar semua bantuan sebelumnya, yang perlu dibantu," kata Budi.
Hingga akhir Agustus, sudah ada 14 juta rekening karyawan yang terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan, dari target 15,7 juta penerima subsidi gaji. Data rekening ini dikumpulkan oleh BPJS-TK dalam waktu 10 hari melalui masing-masing perusahaan yang menaungi para pekerja dan buruh.