REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengharapkan masyarakat membelanjakan bantuan sosial tunai yang diberikan pemerintah untuk konsumsi agar aktivitas ekonomi nasional meningkat. Diharapkan, masyarakat tidak menyimpannya untuk investasi.
"Jangan disimpan atau investasi, harus dibelanjakan, misal untuk kebutuhan sehari-hari atau keperluan ynag mendukung sekolah, agar ada perputaran uang sehingga aktivitas ekonomi bergeliat," ujar Rusli Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Senin (31/8).
Pandemi Covid-19, ia menambahkan, telah menyebabkan pembatasan sosial di masyarakat secara luas sehingga aktivitas ekonomi menurun yang akhirnya menekan pertumbuhan. Melalui bansos tunai, diharapkan dapat mendorong dari sisi permintaan.
Sampai saat ini, lanjut dia, konsumsi rumah tangga merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menjaga konsumsi maka daya beli masyarakat terjaga.
Dari sisi penawaran (supply), kata Rusli, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan dampak Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Berbagai bansos dan insentif secara bertahap disalurkan ke masyarakat, mulai dari perlindungan sosial masyarakat hingga perlindungan terhadap dunia usaha, itu untuk menjaga supply dan demand, konsumsi dan produksi," katanya.
Secara terpisah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan tiga strategi agar Indonesia terhindari dari resesi yakni akselerasi eksekusi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memperkuat konsumsi pemerintah, dan konsumsi masyarakat.
“Maka mengoptimalkan peran belanja pemerintah menjadi penting untuk menstimulasi roda ekonomi,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso di Komisi VI DPR RI.
Dalam pemaparannya, akselerasi eksekusi Program PEN dilakukan dengan mempercepat penyerapan dan ketepatan sasaran yang terus diperbaiki pada penyaluran berikutnya untuk program yang ada dan sudah memiliki alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).