REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mulai menerapkan stimulus bagi pelanggan bisnis dan perhotelan berupa pembebasan biaya energi minimal sebesar 40 jam pada pembayaran tagihan bulan ini.
VP Coorporate Communication PLN, Arsya Dani Akamala Putri menjelaskan, stimulus tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). PLN akan mulai menerapkan stimulus itu pada tagihan Juli yang akan ditagihkan pada Agustus. Nantinya para pelanggan bisnis dan perhotelan bisa merasakan stimulus ini langsung pada tagihan bulanan.
"Mulai berlaku untuk tagihan Juli sampai Desember nanti. Langsung otomatis melalui tagihan per bulannya," ujar Arsya kepada Republika, Selasa (11/8).
Arsya juga menjelaskan PLN selaku BUMN mendukung rencana pemerintah terkait hal ini. Arsya juga berharap stimulus ini bisa meningkatkan konsumsi listrik dan memulihkan perekonomian nasional.
"Sebagai kewajiban pelayan kepada masyarakat (PSO) tentu kami sangat mendukung program ini demi mengembalikan geliat ekonomi Indonesia," ujar Arsya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, para pelanggan bisnis dan perhotelan ini ditetapkan biaya abondemen atau energi minimum sebesar 40 jam pemakaian. Pemerintah membebaskan biaya energi minimum ini karena melihat turunnya konsumsi listrik dari sektor bisnis dan industri.
"Kan biasanya pakai enggak pakai disuruh bayar abodemen itu kan. Dengan adanya program ini, supaya bisnis dan perhotelan enggak kolaps, kami membebaskan biaya abodemen ini dan beban daya ini ini diberikan selama enam bulan," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8).
Rida menjelaskan, misalkan pelanggan perhotelan selama pandemi ini hanya memakai listrik sebanyak 20 jam, di bawah ambang energi minum. Maka para pelanggan hotel hanya membayar sebanyak pemakaian listrik mereka saja. Sisanya, akan dibayarkan oleh pemerintah.