REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka kembali kesempatan masyarakat untuk menerima kartu prakerja pada Sabtu (8/8) pukul 12.00 WIB. Dengan kuota hingga 800 ribu orang, pemerintah telah melakukan perbaikan tata kelola kartu prakerja.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko 11 Tahun 2020 ini. Di antaranya, Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menjelaskan, perbaikan tata kelola yang dijabarkan pada Permenko baru bersifat progresif yang mulai diimplementasikan pada gelombang empat dan seterusnya. Denny memastikan, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko.
"Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari Kementerian/Lembaga pun diperlukan," ucapnya, Jumat (7/8).
Bersamaan dengan pembukaan gelombang keempat, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan Permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien.
Terbaru, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah merilis Survei Kebekerjaan pertama. Denny menuturkan, ini dilakukan untuk mengevaluasi dampak Program Kartu Prakerja terhadap kondisi kebekerjaan dan kondisi sosial ekonomi penerima Kartu Prakerja.