Kamis 06 Aug 2020 09:42 WIB

OJK: Penghimpunan DPK Perbankan Tumbuh 7,95 Persen

Pertumbuhan DPK didorong penghimpunan dana oleh bank BUKU IV.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,95 persen pada kuartal dua 2020.
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,95 persen pada kuartal dua 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,95 persen pada kuartal dua 2020. Pertumbuhan tersebut didorong dari penghimpunan dana kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan DPK BUKU IV tumbuh lebih tinggi sebagai dampak penambahan jumlah bank kelompok ini. Pada periode sama tahun lalu, jumlah bank BUKU IV sebanyak enam bank dan bertambah menjadi tujuh bank sejak Mei 2020.

Baca Juga

"DPK BUKU IV tumbuh double digit sebesar 11,90 persen," ujar Wimboh kepada wartawan, Kamis (6/8).

Menurutnya di tengah permintaan kredit yang masih lemah, rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan menurun. Pada kuartal dua 2020, LDR sebesar 88,64 persen atau di bawah level normal di atas 90 persen.

"Biasanya LDR di atas 90 persen, pada kuartal I 2020 LDR sebesar 91,55 persen," ucap Wimboh.

Pertumbuhan kredit pada Juni 2020 tercatat sebesar 1,49 persen (yoy) dan mulai membaik pada Juli 2020 yang sebesar 2,27 persen (yoy). Sedangkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) menyentuh 3,11 persen pada Juni 2020.

"Dapat kami sampaikan pada Juli sudah ada tanda-tanda perbaikan, pertumbuhan kredit indikasinya meningkat," ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement