REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terkait pemblokiran rekening, dengan tetap memperhatikan hak nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Rio, pemblokiran rekening atau penundaan transaksi merupakan tindakan pengamanan sementara terhadap rekening dan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio, Rabu (26/8/2026).
Di sisi lain, Rio menegaskan bank memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah hukum yang sah. Karena itu, tindakan bank dalam merespons proses penegakan hukum perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Rio, penegakan hukum dan perlindungan konsumen pada dasarnya dapat berjalan beriringan. Bank tetap dapat menjalankan kewajiban hukumnya, sementara nasabah tidak serta-merta dapat dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan dalam proses penelusuran.