REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 60,26 triliun hingga 27 Juli 2020. Artinya realisasi tersebut telah mencapai 200 persen dari penempatan dana pemerintah ke Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), yang semula Rp 30 triliun dengan target distribusi sebesar Rp 120,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penyaluran kredit dari program penempatan dana pemerintah telah disalurkan kepada 691 ribu debitur. “Kami optimis pada September 2020 target (Rp 120,9 triliun) akan tercapai. OJK akan melakukan monitoring secara mingguan, bahkan perkembangan terakhir realisasi lebih dari 50 persen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).
Menurutnya penempatan dana pemerintah yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) baru saja dilakukan. Hingga saat ini OJK terus melakukan monitoring terhadap penempatan dana tersebut.
Penempatan dana dilakukan pada tujuh BPD yakni Bank DKI adalah sebesar Rp 2 triliun, Bank BJB Rp 2,5 triliun, Bank Jateng Rp 2 triliun, Bank Jatim Rp 2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp 1 triliun. Adapun dua BPD lainnya masih sedang dievaluasi untuk penempatan dana tersebut, yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp 1 triliun, dengan total anggaran untuk ke tujuh BPD tersebut adalah sebesar Rp 11,5 triliun.
"BPD karena baru saja, kami masih monitor terus leverage dan kami yakin sangat ditunggu perbankan dan masyarakat," ucapnya.
Dari penempatan dana pemerintah ini, suku bunga kredit diyakini akan terus menurun. Sebab bunga dari penempatan dana pemerintah mencapai 3,34 persen, sehingga mampu menurunkan biaya dana perbankan.
“Bunga penempatan dana pemerintah yang rendah ini akan ditransmisikan ke lending rate. Per Juni 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan telah sebesar single digit yakni 9,9 persen,” ucapnya.