REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin. Sedangkan simpanan valuta asing pada bank umum dipertahankan tetap.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi 5,25 persen untuk simpanan rupiah pada bank umum dan sebesar 7,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valas pada bank umum berada level 1,50 persen dan tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli hingga September 2020 adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makro ekonomi perlu diwaspadai,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (30/7).
Menurutnya salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS adalah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.
"Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan," jelasnya.
Adapun Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. Ke depan LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS,” ucapnya.