REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan, realisasi penyaluran dana pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai Rp 43,5 triliun per 22 Juli 2020. Kredit disalurkan ke sekitar 518.797 debitur.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, itu berarti penyaluran dana sudah menembus 145 persen dari total dana yang ditempatkan pemerintah sebesar Rp 30 triliun. Dirinya menjelaskan, penyaluran kredit meningkat secara signifikan setelah sebulan program itu bergulir.
Sementara, penyaluran kredit ke masyarakat terdampak Covid-19, mulai dilakukan pada 25 Juni 2020. "Terasa sekali pada Juli ini rupanya minat penarikan kredit baru mulai membaik. Ini dibuktikan dalam beberapa minggu setelah keluar PMK 70/2020 soal penempatan dana Rp 30 triliun, sebulan kemudian bank sudah menyalurkan dalam skala cukup besar," ujarnya dalam Kajian Tengah Tahun Seri 3 Indef, Selasa, (28/7).
Ia menuturkan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mendapat penempatan dana sebesar Rp 10 triliun, telah menyalurkan sekitar Rp 21 triliun. Lalu Bank Mandiri sudah mengucurkan kurang lebih Rp 15 triliun dari total penempatan dana sebesar Rp 10 triliun.
Sedangkan Bank Negara Indonesia (BNI) yang mendapat penempatan dana sebesar Rp 5 triliun telah menyalurkan sebesar Rp 6 triliun. Kemudian Bank Tabungan Negara (BTN) sudah mengucurkan kredit sekitar Rp 3 triliun dari dana yang ditempatkan sebesar Rp 5 triliun.
"Diharapkan terus berjalan sampai nanti bulan Agustus. Kalau nanti leverage tiga kali lipat seperti yang diminta Kementerian Keuangan yaitu Rp 90 triliun tercapai, supaya ada tambahan penempatan dana lagi, sehingga semakin agresif salurkan kredit baru, " ujar pria yang akrab disapa Tiko tersebut.
Ia menuturkan, penempatan dana di Bank Himbara bertujuan agar segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mencairkan kredit baru. Dengan begitu, bisa kembali tumbuh positif menuju kuartal III.
"Ini juga memberikan suntikan cashflow ke pelaku usaha sehingga pada saat pelaku usaha mau memulai lagi usahanya pasca pelonggaran PSBB, mereka ada akses modal kerja baru. Baik untuk meningkatkan kapasitas usahanya maupun meningkatkan daya beli," tuturnya.