Rabu 22 Jul 2020 14:12 WIB

Kemnaker Fasilitasi Pelatihan Difabel Sesuai Kebutuhan BUMN

BUMN diingatkan untuk memenuhi kewajiban mempekerjakan 2 persen tenaga kerja difabel.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Dok. Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di BUMN maupun swasta terus meningkat. Diharapkan, semakin banyak perusahaan yang menerima difabel di perusahaan mereka.

Melalui nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, BUMN sebagai penggerak roda perekonomian nasional diharapkan mampu memberikan contoh dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 8 tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMN wajib mempekerjakan dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas dari total seluruh pegawai.

Baca Juga

Terlebih, ucap Ida, dalam situasi pandemi yang juga semakin menyulitkan para penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. "Hal sama dirasakan penyandang disabilitas dalam menghadapi Covid-19. Kami mendorong MoU karena dalam kondisi yang normal saja para penyandang disabilitas mengalami banyak kesulitan, apalagi dalam kondisi sulit seperti saat ini," kata Ida, Rabu (22/7).

Dalam nota kesepahaman ini, Kemenaker akan memfasilitasi pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas dan penempatannya sesuai kebutuhan BUMN. Selain itu, dalam rangka penyediaan data dan informasi pencari kerja penyandang disabilitas, Kemenaker juga akan melakukan pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan dalam rangka penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta sosialisasi penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, dan kewirausahaan penyandang disabilitas.

"Paling tidak, kita ingin juga mendorong kemandirian para penyandang disabilitas di kemudian hari," ungkap Ida.

Ida berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan BUMN-BUMN yang belum memenuhi kewajiban mempekerjakan dua persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Ida juga berencana menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan para manajemen BUMN.

"Kami mengajak kita semua bergandengan tangan, teman-teman BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Pak Menteri (BUMN), kita berharap ditindaklanjuti dengan seluruh BUMN," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement