REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masalah ketersediaan hunian layan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi persoalan panjang yang tidak kunjung tuntas. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat Tapera.
Program ini bersifat gotong royong sehingga mereka yang belum memiliki rumah atau yang sudah memiliki rumah dapat mengumpulkan uang bersama. Bagi yang belum memiliki rumah dapat menggunakan dana patungan yang terkumpul untuk membiayai pembelian rumah idaman.
Namun, program Tapera yang akan beroperasi 2021 mendatang masih menyisakan sejumlah masalah. Badan pengelola Tapera membutuhkan sinergi dengan SMF, perbankan dan lembaga pembiayaan lain. Hal itu dibutuhkan untuk agar mampu mengatasi masalah mismatch kebutuhan dana jangka panjang untuk pembiayaan pasar perumahan di tanah air.
Eko Heri D. Poerwanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur kementerian PUPR menilai dari sisi regulasi ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum BP Tapera operasional penuh. Perlu Perpres, Permen PUPR dan Permenkeu, peraturan BP Tapera dan beberapa aturan lainnya. Ada banyak aturan lainnya yang harus diselesaikan tahun ini. "Jika ini selesai maka 2021 maka BP Tapera baru bisa menjalankan fungsinya," katanya dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), Kamis (16/7).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan BP Tapera akan memulai proses pengalihan dana Taperum-PNS dan dana FLPP kepada BP Tapera. Untuk itu, operasional Tapera akan fokus terlebih dahulu diawal beroperasi pada layanan ASN. BP Tapera berkomitmen untuk menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia yang menjalankan prinsip good governance. BP Tapera akan melibatkan Bank Himbara, Bank Swasta, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, hingga Perusahaan Pembiayaan.
Tapera mengarahkan fasilitas pembiayaan perumahan untuk pengembangan hunian berkawasan luas agar bisa menghasilkan hunian yang berkualitas dan efisien biaya pembangunan. Hunian berkawasan itu diupayakan dengan luas berkisar 5 hingga 20 hektar sehingga bisa disediakan fasilitas yang lengkap. Seperti RPTRA , Taman Baca, PenitipanAnak, Klinik BPJS, Minimarket, area Komersial, Pasar Modern dan Konektivitas Dengan Pusat Kegiatan.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo menilai Kerjasama langsung yang bisa dilakukan BP Tapera kepada SMF untuk pembiayaan perumahan adalah dengan melalui mekanisme pemupukan, Tapera dapat menanamkan dana yang dimilikinya pada efek yang diterbitkan SMF(termasuk EBA-SP). Dana tersebut digunakan SMF untuk penyaluran KPR program seperti KPR ASN,TNI/POLRI non-MBR atau pun KPR komersial.
Fakta yang terkait dengan pelaksanaan Tapera adalah Debitur KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi saat ini sebagian besar atau sekitar 70 persen adalah masyarakat non PNS. Sedangkan selama 7 tahun pertama pelaksanaan Tapera, peserta wajib Tapera adalah PNS. Dengan begitu penyaluran KPR TAPERA akan terbatas kepada PNS yang memenuhi kriteria MBR. SMF akan tetap mendukung KPR FLPP kepada MBR yang belum terfasilitasi Tapera karena masih terdapat kebutuhan KPR untuk MBR non PNS yang bukan peserta Tapera.
Direktur Keuangan, Perencanaan dan Treasury Ban BTN Nixon Napitupulu menyatakan BTN bisa menyesuaikan diri membantu Tapera dalam menjalankan program pembiayaan perumahan rakyat. Selama ini Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada Program Sejuta Rumah Pemerintah dengan kontribusi lebih dari 60 persen per tahun yang menyasar segmen Subsidi dan MBR. "BP Tapera bisa mengandalkan BTN dalam Pembiayaan Perumahan Bersubsidi," katanya
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengusulkan BP Tapera menjadi lembaga tunggal penyalur dana perumahan. BP Tapera mengalihkan semua kelolaan dana perumahan di berbagai institusi dan lembaga untuk dilebur ke BP Tapera.
Terkait dana yang dikelola Tapera, REI meminta jaminan pengelolaan dana perumahan di BP Tapera dikelola dengan profesional, sehingga sepenuhnya mendukung program perumahan rakyat. Untuk itu, keberadaan manager investasi dan Asset management yang diberi wewenang untuk mengelola dana Tapera dalam rangka pemupukan. "Selama ini kinerja asset management itu tidak pernah untung, tapi selalu merugi. Jadi perlu menjaga dana yang dikelola agar tidak salah kelola dan merugi yang akhirnya merugikan masyarakat sebagai peserta," katanya.