REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp 9,63 triliun. Dana ini rencananya akan digunakan PLN untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pembangunan pembangkit EBT.
Executive Vice President Coorporate Communication dan CSR PLN, Agung Murdifi menjelaskan PLN akan menggunakan dana tersebut untuk mengoptimalkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35 GW. Sedangkan untuk tambahan pasokan listrik, PLN akan mulai fokus menambah pembangkit yang berbasis EBT.
"Sesuai dengan perencanaan akan dioptimalkan untuk melanjutkan penyelesaian infrastruktur kelistrikan program 35 GW sebagaimana amanat penugasan Pemerintah, tidak hanya itu, penetrasi dari dana tersebut juga akan digunakan untuk prmbangunan pembangkit EBT yang ramah lingkungan," ujar Agung kepada Republika, Senin (13/7).
Selain untuk infrastruktur kelistrikan dan pembangkit EBT, PLN juga akan menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terpencil. Lebih daripada itu dana tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan ratio elektrifikasi hingga 100 persen sesuai RJPN.
"Sebagian dari Dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik desa daerah 3T sebagai wujud nyata pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial," ujar Agung.
Pemerintah resmi memberikan suntikan dana kepada PLN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui peraturan Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN.
Dalam beleid tersebut Pemerintah membagi penambahan PMN tersebut menjadi dua bagian. Pertama, nilai penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp 4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996—1999/2000 dan 2000—2015.
"Suntikan dana ke dalam modal saham PLN tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN," tulis beleid tersebut.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.