Jumat 03 Jul 2020 12:58 WIB

Diterpa Isu tak Sedap, OJK Fokus Jalankan Tugas Negara

OJK masih tetap bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Saat ini OJK masih fokus menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi perbankan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Saat ini OJK masih fokus menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi perbankan di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Saat ini OJK masih fokus menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi perbankan di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan selama ini belum ada pernyataan yang jelas dari sumber terpercaya. OJK masih tetap bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara.

Baca Juga

“Kita fokus tugas dan pokok OJK. Tidak boleh berandai-andai, intinya semua lembaga bekerja sesuai UU. Kita lakukan dengan konsekuen agar yang dimaksud UU bisa tercapai, sampai saat ini belum ada informasi ke saya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7) malam.

Menurutnya OJK lebih penting memfokuskan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ketimbang isu tersebut.

“Ketika saya tanya sumbernya tidak jelas, kita fokus saja karena negara membutuhkan penangan Covid-19,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan Perppu agar regulasi perbankan dikembalikan ke Bank Indonesia. Isu ini berembus menyusul kemarahan Presiden dalam rapat kabinet 18 Juni lalu karena lambannya penanganan Covid-19, sehingga pengancamanan reshuffle kabinet dan pembubaran lembaga.

OJK telah memberikan insentif berupa penerbitan Peraturan OJK (POJK) 11 terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya OJK untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha dan juga industri jasa keuangan, yakni perbankan.

“OJK berharap setelah restrukturisasi melandai, sektor riil segera digerakkan. Apabila sektor riil tidak bergerak, maka stimulus pemerintah berupa penempatan uang negara maupun lainnya akan menjadi percuma,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement