REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax pada sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (1/7) pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sedangkan hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” seperti dikutip keterangan resmi.
Adapun sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.