REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi keselematan penggunaan sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku tengah berdidkusi dengan beberapa pihak terkait hal tersebut.
"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).
Dia menjelaskan, regulasi tersebut bisa saja mengatur tata cara penggunaan sepeda pada siang dan malam hari. Begitu juga dengan penggunaan sepeda yang dilakukan saat bersama rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan. DKI, Solo, Bandung sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” ungkap Budi.
Budi menmbahkan, Kemenhub juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang memiliki kecenderungan penggunaan sepeda makin meningkat, salah satunya di Jepang. Peningkatan penggunaan sepeda dilakukan untuk menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengakui saat masa transisi adaptasi kebiasaan baru terjadi peningkatan penggunaan pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. "Oleh karenanya, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.
Adita menuturkan, pada dasarnya Kemenhub setuju adanya aturan penggunaan sepeda karena animo masyarakat yang sangat tinggi. Fenomena tersebut, menurut dia, harus disesuaikan dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tutur Adita.