Senin 29 Jun 2020 16:30 WIB

Penjelasan Kementerian BUMN Soal Isu Rangkap Jabatan

Komisaris ada yang mewakili kepentingan pemegang saham dari pemerintah

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Staf ahli menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan isu rangkap jabatan komisaris BUMN. (Foto Ilustrasi)
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Staf ahli menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan isu rangkap jabatan komisaris BUMN. (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan isu mengenai rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN merupakan isu pengulangan yang lima tahun lalu juga pernah disampaikan oleh Ombudsman.

"Jadi bukan isu baru. Prinsipnya kita melihat pada undang-undang PT dalam hal ini BUMN. Kita tahu BUMN dimiliki pemerintah," ujar Arya di Jakarta, Ahad (28/6) lalu.

Baca Juga

Arya menilai pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris-komisaris di BUMN. Kata Arya, hal yang lumrah penempatan komisaris dari pemerintah dari kementerian teknis yang memahami masalah teknis di perusahaan tersebut atau lembaga lainnya yang punya kaitan indsutri tersebut maupun kebutuhan untuk msalah hukum.

"Jadi sangat wajar kalau dari kementerian atau lembaga juga yang menempati posisi komisaris," ucap Arya.

Arya menambahkan, komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham dari pemerintah. Sementara kalau pihak luar jadi komisaris itu adalah komisaris independen.

"Di mana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau tidak, siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki pemerintah tersebut kalau bukan dari unsur pemerintah," lanjut Arya.

Arya melanjutkan posisi komisaris bukan jabatan struktural atau fungsional dan tidak setiap hari bekerja di perusahaan tersebut karena fungsinya hanya sebagai pengawasan. Di beberapa negara, lanjut Arya, perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemerintah memang ada dari unsur pemerintah yang menjadi komisarisnya.

"Di beberapa perusahaan luar negeri bahkan menterinya pun ikut sebagai komisaris. Bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya," kata Arya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement