Sabtu 27 Jun 2020 14:52 WIB

Menkeu: Penanganan Pandemi di Indonesia Dilakukan Keroyokan

Pemerintah dituntut untuk terus berbuat cepat dalam situasi extraordinary saat ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menggambarkan, kebijakan yang disusun dan dilaksanakan pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19 merupakan hasil ‘keroyokan’. Tidak hanya aparat penegak hukum, lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan.

Terbaru, Sri mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mulai dilibatkan dalam hampir setiap rapat kabinet. "BPKP mulai masuk, sehingga ini kerja keroyokan bersama," tuturnya saat menjadi pembicara dalam diskusi online IPB Business Talk Series, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Keterlibatan lintas pemangku kepentingan ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap memperhatikan akuntabilitas dalam tiap pengambilan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Sri menekankan, kebijakan harus dirumuskan dengan ditata secara hukum sebagai landasan yang kuat. Khususnya mengingat Indonesia sebagai negara terbuka dan demokratis yang membutuhkan proses check and balance.

Sri menyebutkan, pemerintah dituntut untuk terus berbuat cepat dalam situasi extraordinary saat ini. Penyebaran virus terus berlangsung, namun vaksin belum ditemukan. Selain dari kesehatan yang menyebabkan banyak orang sakit, bahkan meninggal, kondisi tersebut turut menekan sosial dan ekonomi secara nyata.

Apabila dihitung sejak pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020) pada akhir Maret, Sri mengatakan, pemerintah sudah menyelesaikan banyak landasan hukum baru kurang dari dua bulan.

"Kalau dilihat sampai hari ini, dampaknya luar biasa dengan landasan hukum yang baru ini diselesaikan relatif komplit hanya dalam waktu 1,5 bulan," ucap Sri.

Salah satu landasan hukum yang dimaksud Sri adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Regulasi yang baru dirilis pada Kamis (25/6) ini menggantikan Perpres 54/2020 yang juga baru dibuat pemerintah pada awal April.

Sri berharap, keputusan untuk membuat kebijakan secara cepat tidak berdampak negatif pada akuntabilitas pemerintah di mata BPK.  "Ketika diaudit BPK, mudah-mudahan nggak ditanya, mana naskah akademiknya. Kami nggak ada, karena situasinya luar biasa cepat, meskipun kita tetap coba berhati-hati," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement