REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saham emiten konsumer PT Unilever Indonesia (Persero) Tbk terkoreksi pada perdagangan hari ini, Jumat (26/6). Pelemahan terjadi seiring perusahaan secara terang-terangan mendukung gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+) lewat akun media sosialnya.
Melalui Twitter dan Instagram miliknya, Unilever menyatakan dukungannya terhadap komunitas tersebut. "Kami berkomitmen untuk membuat kolega dan rekan-rekan LGBTQ+ merasa bangga bahwa kami ada bersama mereka," kata Unilever.
Penurunan harga saham emiten berkode UNVR ini sudah terjadi sejak perdagangan kemarin, Kamis (25/6), yang ditutup anjlok 2,17 persen ke posisi 7.900. Pada hari ini, UNVR kembali melemah sebesar 0,63 persen dan turun ke posisi 7.850 setelah sempat dibuka menguat di posisi 8.025.
Analis Panin Sekuritas, William Hartanto, melihat pernyataan terkait LGBTQ+ bukanlah sentimen utama penurunan saham UNVR. Secara teknikal, dia menjelaskan, turunnya saham UNVR sebagai bentuk jenuh beli setelah berkali-kali gagal menembus 8.500.
"Kebetulan muncul berita tersebut sehingga terkesan menjadi sentimen," kata William kepada Republika.co.id, Jumat (26/6).
Dalam beberapa hari terakhir, pergerakan saham UNVR cukup mendapat pengaruh dari sejumlah sentimen. Selain dukungan terhadap LGBTQ+, saham UNVR juga dipengaruhi oleh kabar penunjukan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai komisaris baru di UNVR.
Sentimen tersebut sempat membuat saham UNVR menguat. Mirae Asset Sekuritas pun masih memasukkan UNVR dalam daftar rekomendasi beli pada Juni ini.
Menurut riset Mirae Asset Sekuritas, tingkat konsumsi selama masa new normal masih akan terjaga dengan baik. Dengan demikian, hal tersebut akan berdampak positif terhadap emiten konsumer seperti UNVR.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-76/D.04/2019 tentang Daftar Efek Syariah, saham Unilever termasuk ke dalam daftar efek syariah. Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.