Sabtu 20 Jun 2020 00:25 WIB

Banggar Dorong Penguatan Peran LPS

Penambahan kewenangan LPS sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah pandemi Covid-19.  Penguatan peran diperlukan agar LPS bisa terlibat lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya bank gagal berdampak sistemik.

Said mengatakan, antisipasi itu bisa dilakukan dengan penempatan dana LPS di bank bermasalah. “Untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya," kata Said, Jumat (19/6)

 

Said mengatakan usulan ini muncul karena selama penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berlangsung tidak boleh ada bank gagal yang bisa menimbulkan masalah baru.

 

"Tidak boleh terjadi bank gagal yang berdampak sistemik, baik yang berstatus sebagai anggota Himbara maupun non-Himbara," ujarnya.

 

Menurut dia, penambahan kewenangan ini bisa dilakukan karena sudah tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

 

Sesuai UU, kata dia, ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kewenangan untuk mengatasi masalah stabilitas sistem keuangan dapat diatur melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP).

 

Ia menyakini, pemberian tambahan kewenangan kepada LPS tersebut bisa mencegah terjadinya bank gagal berdampak sistemik dan dampaknya kepada perekonomian lebih dini.

 

"Bangsa ini bisa terhindar dari dampak yang lebih buruk dari krisis ekonomi dan keuangan yang pernah kita alami sebelumnya," ujar Said.

 

Dengan demikian, ujar dia. pemerintah bisa fokus dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi dampak buruk Covid-19 yang telah membebani APBN.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement