Selasa 16 Jun 2020 19:02 WIB

Menkeu Ingin PPh Perusahaan Digital Sama di Semua Negara

Pemerintah RI akan menarik pajak perusahaan digital asing mulai Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik berlaku sama di semua negara. Aturan yang sama itu diharapkan memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara, tetapi berdomisili di luar negeri. Salah satu contohnya adalah Netflix.

“Semua negara berkepentingan. Kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” katanya ketika pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/6).

Baca Juga

Perjanjian pajak internasional yang lama, menurut Menkeu, mengharuskan perusahaan hadir secara fisik. Namun, seiring perkembangan teknologi, mereka bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara, tetapi perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yurisdiksi negara tersebut.

Saat ini pemungutan PPh dari perusahaan digital itu sedang dalam pembahasan sejumlah negara, baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral. “Jadi, dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah, bukan hanya dihadapi Indonesia. Semua negara menghadapi juga,” katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, keinginan sejumlah negara memungut PPh dari perusahaan digital asing itu kini menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Pasalnya, perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS.

Meski AS sedang menyoroti sejumlah negara terkait PPh perusahaan digital, Menkeu Sri memastikan rencana Indonesia untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan memantik perselisihan. “Kalau PPN tidak ada dispute karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum settle itu adalah pembagian PPh,” katanya.

Mulai Agustus 2020, pemerintah berencana memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri. Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE, ditunjuk Pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement