REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan menaikan tarif tiket setelah transportasi udara dapat beroperasi kembali akan banyak membutuhkan pertimbangan. Terlebih jika banyak masyarakat banyak yang menolak kenaikan tarif tiket pesawat.
"Ngapain naikin (tarif tiket) kalau orang tidak mau naik (pesawat)? Jadi clear, strategi kita adalah meningkatkan kembali kepercayaan diri masyarakat untuk naik pesawat lagi," kata Irfan dalam diskusi terbuka secara virtual yang diselenggarakan Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Selasa (16/6).
Irfan menegaskan, Garuda akan lebih fokus dari waktu ke waktu untuk mengupayakan masyarakat mau menggunakan transportasi udara. Garuda tidak akan bersikeras meminta pemerintah menaikan kembali kapasitas angkut pesawat yang saat ini sudah dinaikan dari 50 persen menjadi 70 persen.
Kepada sesama pelaku industri penerbangan, Irfam menyampaikan jangan ngotot kapasitas 100 persen. "Ini bukan tentang kita dengan Kemenhub. Kalau dinaikan menjadi 100 persen, lalu dempet-dempetan di pesawat, yang terjadi masyarakat tidak percaya diri dengan transportasi udara," kata Irfan menjelaskan.
Jika kepercayaan diri masyarakat menggunakan pesawat tidak kembali,h al tersebut akan menghambat pemulihan industri penerbangan. Terlebih menurut Irfan, banyak analis yang memprediksi pemulihan industri penerbangan setelah terdampak pandemi Covid-19 bisa mencapai dua hingga tiga tahun.
Irfan menegaskan, survival mode yang saat ini tengah dilakukan maskapai tidak bisa berlangsung dalam waktu lama jika pemulihan terkendala. Seba, industri penerbangan bisa mati suri jika kondisi ini terlalu lama berlangsung.
"Kalau masyarakat menuntut jaga jarak, baik kita jalankan. Kalau pemerintah dan masyarakat sepakat dan memperbolehkan kenaikan tarif, ya kita naikan," ungkap Irfan.
Saat ini, pemerintah belum memperbolehkan maskapai menaikan tarif tiket penerbangan. Hanya saja pemerintah mempersilakan jika maskapai menjual harga tiket menyentuh tarif batas atas (TBA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Negeri.