Ahad 14 Jun 2020 08:17 WIB

Ini Tambahan Dua KA yang Kembali Beroperasi dari Pasarsenen

Tempat duduk dibatasi 70 persen dari kapasitas.

Rep: Adinda Pryankan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas membersihkan salah satu area di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. KAI Daop 1 mengoperasikan tiga KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasarsenen mulai Ahad (14/6).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membersihkan salah satu area di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. KAI Daop 1 mengoperasikan tiga KA jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Pasarsenen mulai Ahad (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan kembali dua Kereta Api (KA) Jarak Jauh, KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen-Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen-Purwosari pada Ahad (14/6). Sebelumnya, KAI Daop 1 juga telah mengoperasikan KA Serayu Serayu relasi Stasiun Pasarsenen-Purwokerto pada Jumat (12/6).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, berarti akan ada tiga KA jarak jauh  yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Ahad (14/6). Mereka adalah KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

Baca Juga

"Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD," kata Eva dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Sabtu (13/6) malam.

Kedua, KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Kapasitas dibatasi 70 persen, yakni hanya 592 TD dengan kondisi normal adalah 848 TD.

Terakhir, KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB dan Cikampek pukul 10.40 WIB. Jumlah TD dibatasi 70 persen atau hanya 444 TD, sedangkan kondisi normal dapat mencapai 636 TD.

Eva menjelaskan, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. KAI Daop 1 memastikan, pengoperasian kembali KA Reguler tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement