REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara bertahap akan mulai mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler yang selama ini dihentikan operasinya. Rencana pengoperasian KA tersebut akan mulai dilaksanakan mulai Jumat (12/6).
Meski demikian, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto menyebutkan, jumlah KA yang dioperasikan masih terbatas. Sesuai penjelasan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, jumlah KA yang dioperasikan baru terdiri dari 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal.
"Dengan pengoperasian 12 KA ini, jumlah KA yang bisa dimanfaatkan masyarakat menjadi makin banyak," kata Supriyanto, Rabu (10/6).
Saat ini, untuk KA jarak jauh yang melintasi wilayah Daop 5 Purwokerto hanya satu Kereta Luar Biasa (KLB). Yakni, KLB yang melayani rute Jakarta-Surabaya PP, melalui rute Jakarta, Cirebon, Purwokerto, hingga Surabaya.
Namun dia juga menyebutkan, dari 12 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang akan dioperasikan, belum ada KA yang pemberangkatannya berawal dari stasiun wilayah Daop 5. Meski demikian, KA yang melintas di stasiun wilayah Daop 5 bisa dimanfaatkan masyarakat.
Tambahan KA jarak jauh yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto, antara lain KA Ranggajati untuk relasi Cirebon-Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember dan KA Kahuripan dengan relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong. Sedangkan KA lokal yang sudah beroperasi dengan rute stasiun wilayah Daop 5, adalah KA Prameks dengan relasi Kutoarjo-Solo.
Supriyanto menyebutkan, meski KA yang dioperasikan sudah semakin bertambah, tapi PT KAI tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Antara lain, menerapkan jaga jarak fisik, jumlah tiket yang dijual per perjalanan KA akan dibatasi sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Selain itu, penumpang KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI selama perjalanan.
Lebih dari itu, kata Supriyanto, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi berkas persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Antara lain, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
''Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,'' kata dia.