Rabu 10 Jun 2020 16:59 WIB

PT KAI Operasikan Kereta Reguler Mulai Jumat Lusa

Operasi KA reguler tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat

Rep: rahayu basuki/ Red: Hiru Muhammad
Dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD), petugas membersihkan lantai Stasiun Kereta Api Bandung, Rabu (3/6). Meski layanan kereta api sudah kembali dibuka khususnya disaat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, namun para petugas dan penumpang harus tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD), petugas membersihkan lantai Stasiun Kereta Api Bandung, Rabu (3/6). Meski layanan kereta api sudah kembali dibuka khususnya disaat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, namun para petugas dan penumpang harus tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan kereta api (KA) reguler mulai Jumat (12/6). Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan pengoperasian KA jarak jauh dan KA lokal reguler akan dilakukan secara bertahap.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Rabu (10/6).

Didiek memastikan operasional KA reguler akan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat. Sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api dapat dilakukan. Dia menambahkan, KAI akan mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang akan dioperasikan pada Jumat (12/6). “Operasional KA reguler ini untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ujar Didiek.

Perjalanan kembali KA reguler tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Begitu juga dengan Surat Edaran Ditjen perkeretaapian Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan KA reguler antarkota maupun lokal akan dioperasikan namun dengan ketentuan tertentu. “Akan kita lihat mana-mana saja KA yang kita bisa layani karena dalam aturan ini pengoperasian juga memperhatikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah,” kata Zulfikri dalam konferensi video, Selasa (9/6).

Zulfikri menegaskan, pada fase kedua dengan dioperasikannya kereta api reguler, peningkatan kapasitas tidak akan langsung ditambah lebih tinggi. Kapasitas akan ditingkatkan hingga 70 persen terlebih dahulu.“Jika pada tahapan tersebut berlangsung kondusif maka kapasitas akan ditambah hingga 80 persen,” tutur Zulfikri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement