REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (BPP Hipmi) Mardani H Maming menyebut hanya sekitar 20 persen anggotanya yang mendapatkan relaksasi dari bank, sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Menurut Maming, rata-rata yang mendapatkan relaksasi itu adalah pengusaha-pengusaha yang besar.
"Pengusaha besar yang saya maksud ini adalah pengusaha Hipmi yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar dan rata-rata pengusaha besar biasanya hubungan dia sama bank bagus. Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah pun dia bisa berkomunikasi dengan kepala bank, bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena dia juga mau mendapatkan pinjaman kredit yang bagus," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/6).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu mengatakan, dengan kondisi tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) justru yang akan cukup kesulitan. Ia berharap ada fungsi aturan pemerintah yang memastikan relaksasi pinjaman bank dan relaksasi pajak sehingga UMKM betul-betul dapat merasakan dampaknya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) permanen.
"Kalau UMKM dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus Hipmi bagaimana kita bekerja sama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi," ungkapnya.
Maming menjelaskan, ketika perusahaan melakukan PHK karena pandemi, itu tidak berarti perusahaannya yang tidak bagus. Namun, karena pendapatan perusahaan yang menurun karena kondisi pandemi sehingga harus merumahkan para karyawannya.
"Orang (PHK) ini bukan tidak mendapatkan pekerjaan, karena pandemi ini pendapatan perusahaan menurun sehingga perusahaan harus melakukan PHK atau merumahkan para karyawannya.
Di masa pandemi ini, Maming berharap segenap masyarakat bisa bersatu. Ia juga meminta semua pihak saling membantu dan berinstrospeksi, bukannya saling menyalahkan.