Kamis 04 Jun 2020 11:15 WIB

50 Persen Karyawan di UEA Kembali Bekerja 7 Juni

Pemerintah UEA mengidentifikasi kategori karyawan yang belum diizinkan berkantor.

Rep: Mabruroh/ Red: Fuji Pratiwi
Lanskap Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab. Mulai 7 Juni 2020, sebanyak 50 persen karyawan di UEA di berbagai instansi sudah dapat mengisi kantor-kantor mereka.
Foto: bbc
Lanskap Abu Dhabi, ibu kota Uni Emirat Arab. Mulai 7 Juni 2020, sebanyak 50 persen karyawan di UEA di berbagai instansi sudah dapat mengisi kantor-kantor mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah mengizinkan para karyawan  untuk kembali bekerja. Mulai 7 Juni 2020, sebanyak 50 persen karyawan di berbagai instansi sudah dapat mengisi kantor-kantor mereka di semua kementerian dan otoritas federal.

Dalam pengumuman yang disampaikan kantor berita UEA, WAM, Pemerintah UEA mengatakan keputusan tersebut mengikuti keberhasilan pengembalian staf federal sebesar 30 persen pada pekan lalu. "Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan normalitas pekerjaan pemerintah dan pengembalian karyawan dan layanan dilakukan secara bertahap," kata pengumuman itu dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (4/6).

Baca Juga

Pemerintah UEA juga telah mengidentifikasi kategori-kategori karyawan yang belum diizinkan bekerja kembali di kantor. Misalnya wanita hamil, orang dengan kekebalan tubuh lemah, memiliki penyakit kronis, termasuk asma dan diabetes. Meski begitu, mereka harus melengkapi diri dengan surat pernyataan dari rumah sakit.

Yang dikecualikan lainnya adalah karyawan lansia dan karyawan wanita yang melayani anak-anak di kelas 9 dan di bawahnya, serta anak-anak dengan kondisi yang memerlukan perawatan konstan. Yang juga dikecualikan adalah karyawan yang tinggal bersama dengan orang-orang yang paling rentan terhadap risiko kesehatan dan terus-menerus berhubungan dengan mereka

Keputusan ini dilakukan guna memastikan kesiapan penuh seluruh tempat kerja untuk menerima karyawan mereka kembali. Termasuk mematuhi protokol kesehatan, terutama mematuhi norma-norma menjaga jarak fisik, dan ketersediaan lingkungan kerja yang kondusif dan infrastruktur teknologi yang memungkinkan bagi mereka yang bekerja dari jarak jauh untuk melakukan penugasan mereka dengan terbaik.

Sistem kehadiran yang fleksibel harus diterapkan untuk memastikan keselamatan semua karyawan saat tiba di kantor mereka maupun keluar kantor.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement