Rabu 03 Jun 2020 13:38 WIB

Trump Diminta Tarik Kembali Perintah Eksekutif untuk Medsos

Perintah Eksekutif membuat perusahaan internet bisa dituntut karena unggahan pengguna

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Twitter. Kelompok kemerdekaan sipil yang berfokus pada teknologi menuntut Presiden Donald Trump segera mencabut perintah eksekutif yang telah dikeluarkannya untuk mengatur media sosial.
Foto: AP Photo/Richard Drew
Twitter. Kelompok kemerdekaan sipil yang berfokus pada teknologi menuntut Presiden Donald Trump segera mencabut perintah eksekutif yang telah dikeluarkannya untuk mengatur media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok kemerdekaan sipil yang berfokus pada teknologi menuntut Presiden Donald Trump segera mencabut perintah eksekutif yang telah dikeluarkannya untuk mengatur media sosial. Perintah eksekutif itu disebut telah melanggar Amandemen Pertama Amerika Serikat (AS).

Perintah eksekutif yang telah ditanda tangani Trump pekan lalu tersebut memungkinkan lebih banyak perkara hukum dilayangkan kepada perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook karena unggahan para penggunanya. Perintah eksekutif itu dinilai cenderung mengandung unsur politik dari pada yang dibutuhkan secara faktual. Perintah eksekutif tersebut dilekuarkan setelah Twitter menandai dua unggahan Trump sebagai sebuah ujaran kekerasan. 

Baca Juga

Tanpa adanya bukti-bukti yang kuat, Trump telah menuduh perusahaan teknologi memihak kepada salah satu kubu partai. Perintah eksekutif tersebut menargetkan undang-undang baru yang melindungi perusahaan internet dari tuntutan hukum. 

Dengan adanya perintah eksekutif, perusahaan internet dapat dituntut karena unggahan video atau status dari penggunanya. Lebih jauh, Center for Democracy and Technology (CDT) menilai peraturan tersebut telah mengekang kebebasan berbicara masyarakat.

"Pemerintah tidak bisa dan tidak seharusnya memaksa perusahaan internet untuk berbicara sesuai keinginan dan tingkah presiden," kata CEO CDT, Alexandra Givens, dikutip AP News.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement