REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia menyelesaikan kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu lebih awal. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan dalam upaya menyelaraskan ketersediaan dan permintaan operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Irfan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. Menurutnya, ini merupakan keputusan berat yang harus diambil Garuda.
"Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Irfan.