Senin 01 Jun 2020 11:08 WIB

DPN Minta Pemerintah Serius Kembangkan Sektor Persusuan

Sektor persusuan sapi perah rakyat belum bisa berkontribusi pada kebutuhan nasional

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memerah susu sapi di salah satu peternakan Sapi Perah kawasan Duren Tiga, Jakarta. Peringatan Hari Susu Nusantara jatuh setiap tanggal 1 Juni. Peringatan itu menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pemerintah agar lebih serius mengembangan sektor persusuan berbasis peternakan sapi perah rakyat.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja memerah susu sapi di salah satu peternakan Sapi Perah kawasan Duren Tiga, Jakarta. Peringatan Hari Susu Nusantara jatuh setiap tanggal 1 Juni. Peringatan itu menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pemerintah agar lebih serius mengembangan sektor persusuan berbasis peternakan sapi perah rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Hari Susu Nusantara jatuh setiap tanggal 1 Juni. Peringatan itu menjadi momentum untuk kembali mengingatkan pemerintah agar lebih serius mengembangan sektor persusuan berbasis peternakan sapi perah rakyat.

Dewan Persusuan Nasional (DPN) menyatakan, sektor persusuan peternakan sapi perah rakyat masih jauh dari yang diharapkan untuk dapat berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan susu segar sebagai sumber protein hewani, kurang dari 20 persen kebutuhan nasional.

Kebutuhan susu juga masih bergantung kepada pemasaran industri pengolahan susu. "Dalam kurun waktu hampir 20 tahun, produksi susu segar stagnan, tidak ada pertumbuhan yang signifikan," kata Ketua DPN, Teguh Boediyana dalam Siaran Pers diterima Republika.co.id, Senin (1/6).

Dalam peringatan kali ini, Teguh mengatakan, setidaknya terdapat empat hal pokok yang mesti dijadikan perhatian bagi pemerintah. Pertama, yakni agar memberikan perhatian yang serius kepada pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat dan menjadikannya sebagai keputusan politik. Hal itu harus didukung dengan peraturan perundang-undangan serta APBN.

Kedua, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan payung hukum berupa Inpres atau Perpres untuk menggantikan Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut tahun 1988 silam. Payung hukum semacam itu diyakini bisa menjadi faktor untuk mempercepat pertumbuhan usaha peternakan sapi perah melalui koperasi.

"Pengembangan usaha sapi perah juga dapat dijadikan sebagai salah satu sektor untuk mengatasi dampak Covid-19, di mana terjadi banyak PHK dan meningkatkan pengangguran di desa," kata Teguh.

Terakhir, Teguh menyampaikan, pemerintah bisa membuat program susu untuk anak sekolah berbasis susu segar dalam negeri (SSDN). Itu dipastikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan imnunitas tubuh dari berbagai penyakit, termasuk Covid-19.

Dampak lain yakni sekaligus merangsang peningkatan perkembangan peternakan sapi perah di dalam negeri. "DPN mengharapkan peringatan ini dapat dijadikan tonggak untuk mengevaluasi perkembangan perususan nasional," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement