Rabu 27 May 2020 21:35 WIB

Ini Protokol Kesehatan Bagi Sektor Jasa dan Perdagangan

Ini Protokol Kesehatan Bagi Sektor Jasa dan Perdagangan

Rep: Vina Anggita (swa.co.id)/ Red: Vina Anggita (swa.co.id)
Ini Protokol Kesehatan Bagi Sektor Jasa dan Perdagangan
Ini Protokol Kesehatan Bagi Sektor Jasa dan Perdagangan

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk sektor jasa dan perdagangan.

Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, seperti dikutip SWA Online dalam keterangan resmi, Rabu (27/05/2020) di Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker. Kemudian, memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

Pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan juga wajib melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter. Pertama, dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. Kedua, pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. Ketiga, pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

Selanjutnya, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan seperti menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain), dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

Adapun mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara, mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan, menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon juga dapat dilakukan untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away). Pelaku usaha juga perlu menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

Kemudian, menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Bagi Konsumen/Pelanggan dianjurkan untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, serta tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” kata Terawan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement