Jumat 31 Jul 2026 16:36 WIB

MK Putuskan MBG tak Gunakan Anggaran Pendidikan, Kepala BGN Bilang Begini

BGN menyerahkan ihwal teknis anggaran ke Kementerian Keuangan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Friska Yolandha
Siswa berdoa sebelum menyantap  makanan dari porsi makan bergizi gratis (MBG) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Furqan, di Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (22/7/2026). SPPG Sebatik Tengah tersebut mendistribusikan MBG ke 13 Posyandu dan 10 sekolah diantaranya ke sekolah MI Darul Furqan yang terletak di tepi garis batas negara Indonesia dengan Malaysia.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Siswa berdoa sebelum menyantap makanan dari porsi makan bergizi gratis (MBG) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Furqan, di Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (22/7/2026). SPPG Sebatik Tengah tersebut mendistribusikan MBG ke 13 Posyandu dan 10 sekolah diantaranya ke sekolah MI Darul Furqan yang terletak di tepi garis batas negara Indonesia dengan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran.

Menurut Sudaryono, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah. Namun, BGN tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga

"Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja, ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya," kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (31/7/2026).

Ia memastikan, pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya. Berapapun anggaran yang diberikan, program MBG dipastikan akan tetap berjalan dengan optimal. 

Ihwal teknis soal anggaran untuk BGN, Sudaryono menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, BGN dipastikan siap tetap menjalankan tugasnya melaksanakan program MBG. 

"Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," kata dia.

photo
Para pemohon berfoto usai sidang uji materil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. - (Republika/Prayogi)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi